Selasa, 25 Maret 2014

TUGAS KEWIRAAN 4

KEWAJIBAN DAN HAK ASASI
MANUSIA

Tugas Mata Kuliah Kewiraan



disusun oleh:

NELSON MANTOALAS
13110216

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA S1
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
(STIKOM) ARTHA BUANA KUPANG
2014


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang maha kuasa yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-Nya mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna Hak Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun tidak mudah. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas kehendak_Nya  saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA yang di dalamnya tercantum beberapa fitur penting seperti pengrtian kewajiban dan hak asasi manusia, contoh-contoh  kewajiban  dan hak asasi manusia,  contoh-contoh  kasus pelanggaran kewajiban  dan hak asasi manusia

  




DAFTAR ISI

                                                                                                                                         Hal.
Halaman judul  ..........................................................................................................            I
Kata  pengantar  ........................................................................................................          II
Daftar isi  ..................................................................................................................         III
BAB  I PENDAHULUAN ......................................................................................           1
BAB II RUMUSAN MASALAH ...........................................................................           2
BAB III  PEMBAHASAN ......................................................................................           3
A.    Pengertian kewajiban dan HAM ..................................................................           3
B.     Contoh –contoh  kewajiban dan HAM ........................................................           4
C.     Contoh –contoh kasus pelanggaran kewajiban dan HAM ...........................           5
BAB V PENUTUP ..................................................................................................           7
*      Kesimpulan ...................................................................................................           7
*      Saran .............................................................................................................           7
DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................................           8




BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
      Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.


BAB II
RUMUSAN MASALAH


A.    PENGERTIAN KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA
B.     CONTOH-CONTOH KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA
C.     CONTOH –CONTOH KASUS PELANGARAN KEWAJIBAN DAN HAK ASASI MANUSIA







BAB III
PEMBAHASAN

A.                Pengertian kewajiban dan hak asasi manusia

*                  Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia 
secara universal ham adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.
 Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali
sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak  –  hak kemanusiaan yang sudah
ada  sejak  manusia  itu  dilahirkan  dan  merupakan  hak  kodrati  yang  melekat  pada  diri  manusia.
*                  Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Ø    Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.                  Pengrtian kewajiban dan hak asasi manusia.
2.                  Contoh-contoh kewajiban dan hak asasi manusia.
3.                  Contoh – contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia.
4.                  Pelaksanan kewajiban dan hak asasi manusia.

Ø    Tujuan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :
1.    Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2.    Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
3.    Agar mahasiswa mengerti dan memahami  dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.

B.                 Contoh – contoh kewajiban dan hak asasi manusia
Ø    Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam      pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Ø    Contoh  Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1.Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

C.                 Contoh – contoh kasus pelanggaran kewajiban dan hak asasi manusia
Ø    Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
6. Kasus semanggi tahun 1998
Pada tahun 1998, banyak aktifitas pro demokrasi hilang. Di Jakarta terjadi kerusuhan besar, terjadi penjarahan toko-toko dan pembakaran banyak gedung, yang mengakibatkan  beberapa orang meninggal. Hal itu terjadi bersamaan dengan maraknya tuntutan reformasi oleh para aktifis dan mahasiswa yang menuntut Soeharto turun dari kursi kepresidenan.






BAB IV
PENUTUP

*                  Kesimpulan
   HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
*                  Saran-saran
    Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak injak oleh orang lain.




DAFTAR PUSTAKA


0 komentar:

Posting Komentar

NELSON MANTOLAS © 2008 Template by:
SkinCorner